Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AMPDI Gelar Aksi Kawal Sengketa Pilkada Malut Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 November 2018, 23:49 WIB
AMPDI Gelar Aksi Kawal Sengketa Pilkada Malut Di MK
Massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia berdemo di depan gedung Mahkamah Konstitusi/Ist
rmol news logo Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (9/11).

Mereka mengingatkan MK sebagai pintu terakhir hukum di Indonesia untuk bertindak adil dalam sengketa Pilkada Maluku Utara (Malut) 2018.

"Kini bukan hanya mata Masyarakat Malut yang memandang kesana, namun semua Mata Masyarakat Indonesia se-Nusantara melirik ke MK," kata koordinator aksi Muhammad Zein Ohorella dalam orasinya di depan gedung MK.

Zein menjelaskan wanti-wanti terhadap MK lantaran pihaknya menilai MK sebagai institusi penegak hukum lebih berpolitik atau menggunakan konstruksi politik dibanding konstruksi hukum yang menjadi dasar putusan.

"Jika ini terjadi, maka rusak dan hancur lembur iklim demokrasi di Maluku Utara. Dan bukan hanya masyarakat Maluku Utara yang kehilangan harapan, namun seluruh masyarakat Indonesia," ujar Zein.

Zein menambahkan dalam proses Pilkada Malut, berbagai pelanggaran terjadi didepan mata dan menjadi kebenaran yang tak tercela.

Ia kembali mengingatkan, jangan sampai kebenaran yang merupakan produk kepentingan kelompok mematahkan kepentingan rakyat Indonesia, lebih khususnya rakyat Malut.

"lstana dan PDIP diduga berperan penting dalam berbagal kekacauan inl. Kekayaan SDA di Malut disinyalir menjadi tujuan lstana secara membabibuta mempertahankan petahana. Malut semestinya di jaga dan diberikan ruang haknya dan ruang demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.

Selain mengawal MK untuk bertindak adil dalam memutuskan sengketa Pilkada Malut 2018, AMPDI juga menuntut diberhentikannya Ketua KPUD Maluku Utara Syahrani Sumadayo yang merupakan penahat demokrasi.

Kemudian Mendagri Cahyo Kumolo harus bertanggungjawab atas dugaan terbitnya SK Mutasi yang mendukung Petahana untuk melakukan Kejahatan Administratif dan mendesak MK untuk tidak menggunakan kekuasaan kehakiman demi kepentingan tertentu yang berpotensi merusak sistem demokrasi Indonesia.

"Hakim MK jangan sampai masuk angin, dan ikut berkonspirasi memenangkan saudara lemohon AGK Yasin," ujar Zein.

Adapun elemen yang tergabung dalam aksi tersebut, Garda Muda Palapa, Ikatan Intelektual muda Talibatu (ALMUT), Barisan Rakyat untum Demokrasi Aman (Barakuda), Aliansu Masyarakat untuk Reformasi dan Demokrasi (Armada), Forum Kajian Study & Demokrasi Maluku Utara, Ikatan Muda IMM MU Muslim Maluku Utara. [nes]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA