Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SIDANG MAHKAMAH PARTAI NASDEM

Aneh, Kisman Latumakulita Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 13 November 2018, 14:22 WIB
Aneh, Kisman Latumakulita Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum
Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga/RMOL
rmol news logo . Persidangan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita oleh Mahkamah Partai Nasdem yang berlangsung di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11), tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Praktis hal itu membuat kecewa kuasa hukum Kisman, Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga.

"Kami berpikir Mahkamah Partai Nasdem seperti mahkamah partai yang lain, tapi saya kaget pas masuk, Ketua Mahkamah Partai, Pak Saut Hutabarat bilang bahwa ini masalah sengketa internal partai, maka klien kami tak diizinkan didampingi kuasa hukum," ujar Imron di sela-sela usai persidangan.

Sehingga persidangan tersebut belum menyentuh substansi yang digugat oleh kliennya mengenai dugaan pelanggaran  organisasi oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

Sambung Imron, alasan Mahkamah Partai yang tidak mengizinkan kuasa hukum tidak ada regulasi tertulisnya.

"Klien kami menanyakan apa dasar dari Mahkamah Partai ini, mereka tidak menjawab. Mereka menyuruh klien kami untuk membuat permohonan tertulis dan mereka menjawab," terangnya.

Imron menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Nasdem ini tidak berdasarkan regulasi manapun. Sehingga bisa dikatakan cacat hukum.

"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan sangat keberatan karena tidak bisa menunjukkan regulasinya," ujarnya.

Padahal berdasarkan aturan tentang advokat, siapapun bisa didampingi oleh kuasa hukum termasuk sengketa suami istri sekalipun.

"Kami heran kok tidak boleh didampingi? Kami menyampaikan bahwa ini secara keprofesian, semua perkara bisa didampingi kuasa hukum, suami istri saja boleh tapi ini sebuah Mahkamah Partai tidak boleh, aneh," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA