Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Kisman: Klien Kami Juga Bisa Ajukan Keberatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 13 November 2018, 16:40 WIB
Kuasa Hukum Kisman: Klien Kami Juga Bisa Ajukan Keberatan
Imron Halimy/RMOL
rmol news logo . Tidak diizinkannya kuasa hukum Kisman Latumakulita dalam mendampingi klien mereka pada persidangan pertama yang digelar oleh Mahkamah Partai Nasdem membuat pihaknya berkeberatan.

Mahkamah Partai akan menyurati Kisman untuk tidak didampingi oleh kuasa hukum karena ini sengketa internal partai.

"Klien kami juga bisa mengajukan keberatan dengan melakukan permohonan tertulis untuk bisa didampingi kuasa hukum dan pihak Mahkamah partai yang menjawab," ujar kuasa hukum Kisman, Imron Halimy saat ditemui di Hotel Ibis Cikini, Jakarta, Selasa (13/11).

Pihaknya tetap berpikir positif bahwa pengajuan kliennya itu akan diterima oleh pihak Mahkamah Partai Nasdem.

"Kalau ingin didampingi kuasa hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis. Kami positif thinking akan dikabulkan," imbuhnya.

Surat jawaban dari Mahkamah Partai tersebut juga menyertakan jadwal persidangan yang kedua. Sehingga keluarnya keputusan dari Mahkamah Partai terkait perkara ini juga cepat terjadi demi perbaikan partai.

"Jadi jangan dikira kami selalu berseberangan dengan partai, tidak. Kami juga berkontribusi untuk membangun partai dengan jalan ya kami diizinkan untuk mendampingi klien kami," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA