Hal itu, dinilai akan jadi preseden buruk bagi Mahkamah Partai Nasdem karena tidak ada regulasi yang mengatur.
"Ini diputuskan secara intepretasi sepihak. Mahkamah Partai Nasdem tidak mengizinkan klien kami didampingi kuasa hukum karena ada intepretasi ini sengketa internal partai. Buat kami ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Rizal Fauzi Ritonga, kuasa hukum Kisman saat ditemui di Hotel Ibis Cikini, Jakarta, Selasa (13/11).
Padahal, proses persidangan ini juga atas dasar gugatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Oktober 2018 melalui law firm. Sementara, pihak Mahkamah Partai hanya mengacu dari UU No 2/2011 tentang Partai Politik terkait sengketa internal dan kemudian mengintepretasikan bahwa masalah internal diselesaikan secara internal.
"Kami selaku
lawyer yang sah menurut undang-undang tidak diizinkan mendampingi klien kami, ini bagaimana," tegasnya.
Berdasarkan mekanisme yang diajukan Mahkamah Partai Nasdem, Kisman boleh didampingi klien dalam persidangan apabila mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu. Pihaknya pun menyetujui dan akan melakukan prosedur itu hingga mendapat jawaban dari pihak mahkamah.
"Apabila kami tetap tidak diperbolehkan mendampingi klien kami Saudara Kisman untuk berperkara di Mahkamah Partai Nasdem tolong dicatat ini preseden buruk," tandasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: