Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ma'ruf Dilaporkan Ke Bawaslu Dengan Dugaan Penghasutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 November 2018, 23:32 WIB
Ma'ruf Dilaporkan Ke Bawaslu Dengan Dugaan Penghasutan
Advokat Senopati 08 menunjukkan bukti pelaporan Cawapres Ma'ruf Amien di Bawaslu/Ist
rmol news logo Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu karena pidato bisu, tuli saat acara Peresmian Posko dan Deklarasi Relawan Barisan Nusantara (Barnus) di kawasan Cempaka Putih Timur, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pihak yang melaporkan Ma'ruf yakni Bonny Syahrizal yang di dampingi Advokat Senopati 08.

Memurut Bonny, pidato Ma'ruf diduga telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas yang keberadaannya dilindungi oleh UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, dalam pidatonya Ma'ruf diduga melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) butir c, butir d, dan butir e Jo. Pasal 521 UU 7/2017 Tentang Pemilihan.

"Sangatlah disayangkan apabila dalam hal ini seorang cawapres yang juga seorang ulama dalam membuat pernyataan tidak menjaga secara lisan," ujar Bonny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).

Dalam aduannya, Bonny membawa bukti berupa tiga lembar hasil cetak berita dari media massa mengenai ucapan Ma'ruf dan video seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Priyanto yang menyatakan kekecewaannya atas ucapan Ma'ruf.

"Patut diduga Ma'ruf telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas, dengan menjadikannya sebagai bahan pembanding dan atau bahan ejekan di dalam narasi politiknya," ujar Bonny. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA