Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Masyarakat Bisa Apatis Terhadap Lembaga Peradilan Karena Perkara Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 17 November 2018, 04:27 WIB
DPR: Masyarakat Bisa Apatis Terhadap Lembaga Peradilan Karena Perkara Baiq Nuril
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 terkait Baiq Nuril telah mengusik nilai keadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai perlakuan Baiq yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan telah menciderai keadilan. Padahal sejatinya Baiq merupakan korban yang harus dilindungi.

Menurutnya dalam kasus Baiq pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa memperdulikan makna keadilan itu sendiri.

"Sejatinya Baiq Nuril adalah korban yang harus dilindungi," ujarnya melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/11).

Politisi PKS ini khawatir penanganan perkara Baiq Nuril membuat masyarakat semakin apatis dengan peradilan di Indonesia. Hal ini karena lembaga peradilan dilihat tidak mampu menghadirkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Saya berharap, perkara ini dapat diurai dengan baik oleh MA. Lembaga peradilan ini harus mampu menemukan keadilan substantifnya, sehingga makna keadilan itu sendiri hidup dalam masyarakat. Tidak sekedar menagsirkan pasal per pasal dalam undang-undang," pungkasnya.

"Seolah Baiq Nuril menjadi pelaku kejahatan, padahal sejatinya dirinya adalah korban yang harus dilindungi. Yang terlihat, pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa mengindahkan makna keadilan itu sendiri," kata Aboe Bakar.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun mantan pegawai honorer tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu harus berhadapan dengan hukum setelah rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah beredar ke media sosial.

Pelaku penyebar, bukan dirinya melainkan pihak lain. Atas penyebaran itu Baiq melanggar didakwa melanggara Pasal 27 ayat satu UU ITE. Dalam putusan kasasi MA Baiq divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA