Komisioner Komnas HAM Pengkajian dan Penelitian Komnas Mochammad Choirul Anam dorongan ini karena banyaknya kasus pelanggaran ras dan etnis yang dilaporkan kepada Komnas HAM.
Tercatat dalam rentang waktu 2011 hingga 2018 terdapat 101 aduan. Yang terbanyak terjadi pada tahun 2016 yakni dengan 38 aduan ujaran kebencian berbasis etnis dalam pemilu DKI Jakarta, dan jumlah 34 pengadu terbanyak dari DKI Jakarta.
Berkaca dari hal ini Komnas HAM ingin UU 40/2008 bisa menjadi pedoman bagi pelanggaran pemilu. Pihaknya, sambung Choirul, sedang menggodok standar norma agar menjadi panduan lembaga negara, aparat negara dalam menilai suatu peristiwa HAM.
"Norma Diskriminasi Ras dan Etnis akan kami percepat agar itu menjadi panduan karena beberapa kali kita ketemu sama penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu itu juga kami sampaikan terus juga minta supaya kami membuat panduan," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Jumat (16/11).
Choirul mengakui memang tidak banyak waktu dalam membuat panduan dalam penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Namun pihaknya yakin dengan waktu lima bulan panduan bisa diselesaikan.
"Jangan sampai terjadi pada tahun 2016, bahkan kami sudah ingatkan termasuk guyonan politik ras dan etnis itu adalah pelanggaran," ujar Choirul.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: