"Baru secuil yang disita itu. Putusan MA (Mahkamah Agung) kan ada sekitar Rp 4,4 triliyun," ungkap politisi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/11).
Menurutnya, dari senilai Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita.
"Jadi yang disetorkan negara baru Rp 243 miliar. Ya harus diburu terus asetnya," ujar Masinton.
Karenanya, mantan aktivis 98 itu mendesak aparat penegak hukum terus berupaya menuntaskan permasalahan organisasi nirlaba yang didirikan mantan Presiden Soeharto tersebut.
"Jangan berhenti di Yayasan Supersemar, harus dituntaskan," tegas Masinton yang kini duduk di Komisi III DPR RI.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: