Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagaimana Pertanggungjawaban Penderita Gangguan Jiwa Yang Punya Hak Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 November 2018, 20:19 WIB
Bagaimana Pertanggungjawaban Penderita Gangguan Jiwa Yang Punya Hak Pilih
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan penderita gangguan jiwa ikut pemungutan suara pada Pemilu 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebagaimana keputusan KPU memasukkan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Saya menyesalkan sikap dan keputusan KPU yang memasukkan orang tak waras dalam DPT sebagai pemilih," kata Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule kepada wartawan, Selasa (20/11).

Menurutnya, dalam peraturan hukum Indonesia, orang dengan gangguan kejiwaan atau gila tidak bisa diadili. Maka seharusnya sama dengan hak pilih dan dipilih dalam pemilu.

"Ketika orang tak waras diperbolehkan memilih tentu tak bisa mempertanggungjawabkan pilihannya," ujar Iwan.

Dia menambahkan, dalam menjalankan demokrasi tentu memiliki dan akan dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula dengan masyarakat pemilih dan calon yang dipilih.

"Bagaimana mungkin kita bisa meminta pertanggungjawaban dari orang tak waras. Dan kami bukan orang tak waras yang mau dipilih," tegas Iwan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA