Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejar Target Pajak STNK, Samsat Jaksel Bakal Door To Door

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 November 2018, 07:11 WIB
Kejar Target Pajak STNK, Samsat Jaksel Bakal <i>Door To Door</i>
Robert L. Tobing/Net
rmol news logo Target pajak Rp 1,4 triliun dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diyakini bakal tercapai pada tahun ini.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan, Robert L. Tobing menjelaskan, sejauh ini sudah 87 persen atau Rp 1 trilun telah dikumpulkan. Dengan kata lain, pihaknya tinggal mengejar 0,4 triliun sisanya hingga penghujung tahun ini.

“Estimasi kita 99,8 persen target penerimaan tercapai. Dan meraih 0,2 persen itu tidak begitu sulit, kita perlu effort lebih misalnya dengan door to door,” kata Robert saat Razia Gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT. Jasa Raharja, Bank DKI dan Diskominfo DKI Jakarta di Jalan Elang Laut, Jakarta Utara, Rabu (21/11).

Dia menjelaskan bahwa razia yang dilakukan ini juga merupakan salah satu cara membuat masyarakat lebih sadar dan taat bayar pajak.

"Kita berharap dengan kegiatan ini akan ada efek domino atau multiplier-nya. Kegiatan kita ini bertujuan agar wajib pajak dapat membayarkan pajaknya," tambahnya.

Selain melakukan razia, Robert beserta jajaran juga menyampaikan bahwa sosialisasi program penghapusan sanksi pajak juga sedang dilaksanakan dengan berbagai cara seperti running text, penayangan di XXI pertanggal 1 November 2018, Media TV, Radio dan pemasangan spanduk-spanduk.

"Hari kedua di PIK, hingga pukul 10.30, total 33 kendaraan terjaring razia dan 9 di antaranya langsung membayarkan pajaknya di tempat dengan penerimaan pajak senilai Rp 34 Juta. Kendaraan tersebut terdiri dari 4 kendaraan roda dua dan 5 kendaraan roda empat. Selain itu, 24 pemilik dari kendaraan membuat surat pernyataan bakal bayar pajak di Samsat," tutup Robert.

Adapun kegiatan ini sudah diprogramkan untuk satu tahun ini dan berbarengan dengan Program Sosialisasi Penghapusan saksi administrasi terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) 2351/2018 berlaku sejak (15/11) hingga (15/12). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA