Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tentukan Nasib OSO, KPU Konsultasi Dengan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 November 2018, 15:59 WIB
Tentukan Nasib OSO, KPU Konsultasi Dengan MK
Ilham Saputra/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kasus Oesman Sapta Odang (OSO) yang lolos menjadi calon anggota DPD RI di Pemilu 2019.

"Tentunya sekali lagi kita ingin meminta masukan dari MK agar apa yang kita putuskan tidak ada kesalahan dan merupakan putusan yang sudah kami putuskan masak-masak dan tidak melanggar putusan yang ada," tuturnya komisioner KPU, Ilham Saputra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/11).

Majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan OSO terkait Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Sementara, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli lalu menyatakan bahwa DPD RI tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. Didasari putusan MK inilah kemudian KPU mencoret nama OSO sebagai bakal caleg senator karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa aturan KPU tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap bakal caleg DPD RI Pemilu 2019, karena putusan MK tidak berlaku surut. Aturan caleg DPD RI terlarang bagi pengurus parpol baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Ilham Saputra mengatakan, tiga putusan ini akan disandingkan untuk memutuskan nasib OSO.

"Ada wacana kenapa kita tidak hadirkan pengadilan Pemilu yang lebih baik agar kemudian kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," pungkas Ilham.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA