Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Gila Masuk Daftar Pemilih, Berikut Komentar Ridwan Kamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 25 November 2018, 10:05 WIB
Orang Gila Masuk Daftar Pemilih, Berikut Komentar Ridwan Kamil
Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila masuk dalam daftar pemilih menuai polemik akhir ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya kira kalau itu dirasa memang harus ada, tidak ada masalah," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (25/11).

Sebelumnya, pihak KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.

Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 itu mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.

Menanggapi hal itu, Ridwan kami menegaskan sebagai kepala daerah, kewajibannya adalah melaksanakan segala peraturan yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan Pemilu, tentu keputusan dari KPU sebagai penyelenggara.

"Pada dasarnya mengikuti apa pun aturan yang diputuskan oleh KPU, DPR atau pun perundangan, tugas dari kepala daerah ini mengamankan bukan mempertanyakan," jelasnya.

Hanya saja, Ridwan Kamil memberikan satu catatan bahwa penggunaan hak politik penderita gangguan jiwa harus bisa dipastikan pilihan itu betul-betul objektif.

"Bagaimana memastikan pilihannya objektif?" demikian Ridwan Kamil. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA