"Saya kira kalau itu dirasa memang harus ada, tidak ada masalah," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (25/11).
Sebelumnya, pihak KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.
Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 itu mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.
Menanggapi hal itu, Ridwan kami menegaskan sebagai kepala daerah, kewajibannya adalah melaksanakan segala peraturan yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan Pemilu, tentu keputusan dari KPU sebagai penyelenggara.
"Pada dasarnya mengikuti apa pun aturan yang diputuskan oleh KPU, DPR atau pun perundangan, tugas dari kepala daerah ini mengamankan bukan mempertanyakan," jelasnya.
Hanya saja, Ridwan Kamil memberikan satu catatan bahwa penggunaan hak politik penderita gangguan jiwa harus bisa dipastikan pilihan itu betul-betul objektif.
"Bagaimana memastikan pilihannya objektif?" demikian Ridwan Kamil.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: