Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator: Hukum Saja Membedakan Orang Gila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 25 November 2018, 14:17 WIB
Senator: Hukum Saja Membedakan Orang Gila
Nono Sampono/RMOL
rmol news logo Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berpotensi menjadi pemilih di Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019 menuai kritikan dari kalangan senator di Senayan.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono heran jika penderita disabilitas mental sampai diberikan hak suara.

"Menurut saya orang yang tidak sadar itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau orang sakit, kalau dia sakit fisik tidak apa-apa memilih tapi kalau ingatannya, sebaiknya tidak," tutur Nono di gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Minggu (25/11).

Mantan Dankormar itu mengaku juga belum melihat aturan KPU-nya. Tetapi sepengetahuannya, orang gila pun mendapat perlakuan yang berbeda di mata hukum.

“Hukum saja membedakan kok, dia membunuh orang misalnya secara sadar dengan tidak sadar itu kan berbeda, sama juga di pemilihan," tegas senator asal Maluku ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA