"Iya maksudnya untuk menjamin dan melindungi hak politik setiap warga negara. Tapi juga jangan gebyar uyah atau hantam kromo begitu," ujar pengamat politik dari Universitas Bung Karno (UBK) Ade Reza Hariadi saat berbincang dengan
Minggu (25/11).
Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa secara hukum sudah dibedakan, begitu juga dalam ranah politik. Namun begitu, jika aturan tersebut bersikeras tetap dikeluarkan maka aturan-aturan teknisnya harus jelas. Agar tidak ada salah tafsir dalam pelaksanaannya nanti.
"Jadi secara konseptual dan operasionalnya harus jelas. Yang terpenting itu tadi jangan sampai ada kerancuan karena bisa berdampak ke yang lainnya," pungkas Ade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: