Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah KPU Jangan Sampai Bikin Salah Tafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 25 November 2018, 21:16 WIB
Langkah KPU Jangan Sampai Bikin Salah Tafsir
Ilustrasi/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih dilandasi semangat untuk menjamin hak politik setiap warga negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Iya maksudnya untuk menjamin dan melindungi hak politik setiap warga negara. Tapi juga jangan gebyar uyah atau hantam kromo begitu," ujar pengamat politik dari Universitas Bung Karno (UBK) Ade Reza Hariadi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/11).

Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa secara hukum sudah dibedakan, begitu juga dalam ranah politik. Namun begitu, jika aturan tersebut bersikeras tetap dikeluarkan maka aturan-aturan teknisnya harus jelas. Agar tidak ada salah tafsir dalam pelaksanaannya nanti.

"Jadi secara konseptual dan operasionalnya harus jelas. Yang terpenting itu tadi jangan sampai ada kerancuan karena bisa berdampak ke yang lainnya," pungkas Ade. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA