Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengaku tidak masalah dengan hal tersebut. Namun dia menggarisbawahi agar ada kriteria jelas tentang orang sakit jiwa tersebut.
“Intinya harus ada kriteria yang jelas. Kalau memang orang sakit jiwa diperbolehkan harus ada surat keterangan dokter,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/11).
Bagi dia, dengan surat keterangan dokter itu dapat dinilai seberapa parah gangguan kejiwaan yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga hal itu menjadi objektif.
“Kalau yang masih bisa ditolerir berdasarkan keterangan dokter menurut saya tidak masalah untuk memilih, tapi kalau yang sudah parah misalnya sampai diborgol, lah itu jangan,†bebernya.
Begitu juga bagi orang gila yang ada di jalanan, sudah pasti penyakitnya parah dan tidak ada surat keterangan dokter.
“Kalau yang sakit jiwanya parah kan bisa ngamuk nanti sewaktu di TPS,†pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: