Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Orang Gila Masuk DPT, Komisi III: Mereka Kan Enggak Bisa Mikir, Kok Bisa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 November 2018, 11:45 WIB
Orang Gila Masuk DPT, Komisi III: Mereka <i>Kan</i> Enggak Bisa Mikir, Kok Bisa?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pendataaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh KPU untuk dimasukkan ke daftar pemilih tetap Pemilu 2019, memunculkan beragam reaksi, termasuk dari kalangan anggota parlemen di Senayan.

Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, mempertanyakan objektifitas pilihan politik ODGJ. Pasalnya, mereka tidak bisa berpikir selaiknya pemilih pada umumnya.

"Saya tidak ngerti itu bagaimana cara ngontrolnya, orang gangguan jiwa kan enggak bisa mikir. Kok bisa?" kata Kahar.

Meski dikritik sebagian kalangan, KPU tetap bersikukuh untuk memasukkan ODGJ dalam DPT. KPU berargumen ada landasan kuat yang memerintahkan pendataan tersebut, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015.

Kahar menegaskan, hukum positif negara tak bisa memproses ODGJ, apalagi ini soal politik.

"Dalam hukum positif saja orang gila gak bisa dijerat," demikian Kahar. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA