Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Bagaimana Cara KPU Ngontrol Orang Gila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 November 2018, 11:40 WIB
Komisi III DPR: Bagaimana Cara KPU Ngontrol Orang Gila
Kahar Muzakir/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan hak pilih kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pemilu 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dalam hukum positif saja orang gila nggak bisa dijerat, tapi KPU punya dasar sendiri, gimana?" ujar  Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).

KPU berdalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.

"Saya sangat tidak ngerti itu bagaimana cara ngontrolnya, orang gangguan jiwa kan nggak bisa mikir," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA