"Dalam hukum positif saja orang gila nggak bisa dijerat, tapi KPU punya dasar sendiri, gimana?" ujar Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).
KPU berdalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.
"Saya sangat tidak ngerti itu bagaimana cara ngontrolnya, orang gangguan jiwa
nggak bisa mikir," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: