"Ya tanya KPU lah," kilah Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut dia, KPU lebih paham untuk menjelaskan tentang kebijakannya tersebut.
"Silakan tanya ke KPU nanti
kan mereka yang lebih paham," tukasnya.
Pihak KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.
Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: