Sehingga kesimpulan pertama yang disampaikan KNKT dalam jumpa pers dua hari lalu (Rabu, 28/11) bahwa pesawat tidak laik terbang dipandang sejalan dengan berbagai informasi terkonfirmasi itu.
Namun, kemarin Kamis (29/11) KNKT mengubah kesimpulan mereka. Apalagi perubahan kesimpulan dilakukan setelah perusahaan yang dimiliki Rusdi Kirana yang kini adalah Dutabesar Republik Indonesia di Malaysia itu mengancam akan menggugat KNKT ke ranah hukum.
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Anton Sihombing menilai bahwa KNKT tidak mampu membuat kesimpulan yang pasti.
"Ini KNKT ecek-ecek. Tidak bisa merubah-rubah kesimpulan begitu. Ini kan menandakan KNKT tidak mampu dalam menjalankan tugasnya," kata Anton kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/11).
Sehingga pihaknya di Komisi V yang membidangi masalah perhubungan ke depannya berniat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KNKT secara ketat.
"Tentu jika diizinkan kami di Komisi V akan melakukan
fit and proper test calon anggota KNKT dengan ketat biar tidak lagi terjadi seperti ini. Masak tidak bisa membuat pernyataan yang pasti," ujar Anton.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: