Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parpol Diingatkan Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye

Rabu, 05 Desember 2018, 04:18 WIB
Parpol Diingatkan Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengingatkan partai peserta Pemilu 2019 tidak melibatkan anak dalam aktivitas politik.

"Terutama adanya unsur kesengajaan melakukan penyalahgunaan keberadaan anak dalam kampanye," kata Ketua P2TP2A OKU Indrawati.

Dia menjelaskan, sesuai pasal 15 dan 76 H UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang melibatkan anak dalam aktivitas politik.

"Karena setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," jelas Indrawati yang juga wakil ketua DPRD OKU.

Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh masyarakat khususnya bagi orang tua untuk mencegah potensi penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik seperti ikut berkampanye.

"Ke depannya kami akan melakukan evaluasi sebagai upaya agar hak-hak anak terlindungi dari kegiatan politik," kata Indrawati.

Selain jangan ada unsur kesengajaan melibatkan anak dalam kampanye, perlu juga kajian terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye yang melanggar aturan.

"Hal ini menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu untuk memberi rekomendasi parpol mana saja melakukan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPU," kata Indrawati, seperti dilansir Antara, Rabu (5/12). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA