Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepanjang 2018, Pemprov DKI Subsidi 29.833 Lansia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Desember 2018, 21:25 WIB
Sepanjang 2018, Pemprov DKI Subsidi 29.833 Lansia
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok warga tersebut.

Adapun jumlah Lansia yang mendapatkan KLJ di tahun 2018 ini sebanyak 29.833 orang.

Dengan rincian, penyaluran tahap pertama untuk pembayaran sembilan bulan sejak April 2018 ada sebanyak 12.141 Lansia yang telah menerima KLJ. Sedangkan penyaluran tahap kedua, untuk delapan bulan pembayaran sejak Mei 2018 diberikan kepada sebanyak 2.379 lansia.Penyaluran tahap ketiga, untuk tiga bulan pembayaran terhitung pada Oktober 2018 kepada sebanyak 15.313 lansia.

Dalam mengimplementasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 menganggarkan dana untuk KLJ sebesar Rp 104,5 miliar.

Dengan  program ini, setiap lansia mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI. Sehingga dana bisa dikirim langsung melalui rekening masing-masing lansia penerima manfaat program tersebut lewat ATM.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pemberian Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta.

Orang nomor satu di ibukota ini meyakini dengan bantuan dana tersebut, lansia bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta.

"Jangan melihat orang tua sebagai orang yang pasif. Orang tua ini aktif. Tinggal difasilitasi, pasti mau terlibat. Keuntungan para orang tua adalah mempunyai akumulasi pengalaman yang kami tidak miliki," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data lansia Jakarta. Sebab, saat ini data yang digunakan masih berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah menjabarkan kriteria lansia yang berhak mendapat KLJ. Di antaranya berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar,” urainya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA