Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK Terlampau Superior, DPR Akan Diminta Revisi UU 21/2011

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Desember 2018, 21:40 WIB
OJK Terlampau Superior, DPR Akan Diminta Revisi UU 21/2011
Syahganda Nainggolan/RMOL
rmol news logo Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlampau besar. DPR RI pun diminta untuk segera merevisi UU 21/2011 tentang OJK.

Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menjelaskan bahwa kewenangan lembaga yang bertugas mengawasi lembaga keuangan, bank, maupun non bank itu seperti mengambil setengah dari kerjaan Bank Indonesia.

Untuk mengawasi kinerja OJK, Syahganda bahkan telah menggagas pembentukan OJK Watch Indonesia. Selain itu, calon anggota legislatif dari PAN ini berencana melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI untuk merevisi UU OJK.

"Sudah satu periode. Sekarang ini kita lihat OJK itu sudah sampai ke batas superior," katanya di Grand Hyatt Hotel Jakarta, Rabu (5/12).

Syahganda menerangkan bahwa kewenangan OJK yang berlebih ini pernah diadukan peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng ke Mahkamah Konstitusi. Namun uji materi UU OJK ditolak.

Lantaran UU OJK sudah tidak bisa digugat, Syahganda memilih jalur revisi UU melalui DPR. Dia ingin ada dewan etik OJK, layaknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau seperti kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selalu mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau bisa mendesak DPR untuk merevisi UU OJK baru biar ada yang bisa ngawasin kenapa tidak. Sekarang kan OJK nggak ada yang ngawasin,” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA