"Sudah disetujui Bapak Presiden, pada bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar," kata Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian di Semarang, dilansir
Antara, Minggu (9/12).
Dikatakan Tito, Tunjangan kinerja merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi. Pembayaran akan dirapel 6 bulan ke belakang. Ke depan, besaran tunjangan kinerja akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.
"Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang Kombes (pangkat di kepolisian) bisa membawa pulang sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulan," katanya.
Tito menyebut, peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja.
"Anggota Polri untuk bisa baik harus sejahtera. Uang yang dibawa pulang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," pungkasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: