Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tidak Perlu Terburu-buru Sahkan RUU Konservasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 10 Desember 2018, 05:50 WIB
DPR Tidak Perlu Terburu-buru Sahkan RUU Konservasi
Foto/Dok
rmol news logo Rancangan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati harus dirumuskan secara detail dengan memperhatikan integrasi berbagai bidang. Dengan begitu, tercipta kolaborasi antar bidang yang sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.   

Begitu kata anggota Komisi IV DPR Erislan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (912).

Dia berharap, penyelenggaran konservasi bisa menyeluruh mulai dari aturan penetapan kawasan, hingga perancangan sumber daya alamnya. Sehingga, konservasi yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari generasi ke generasi

"Termasuk bagaimana mengatur ekosistemnya karena pendekatan setiap kawasan akan berbeda satu sama lain. Bagaimana upaya-upaya pemeliharaannya, dan sanksi-sanksi tegas pelanggaran dan penghargaan bagi pihak yang melestarikannya," ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu ingin agar RUU Konservasi juga merumuskan pemanfaatan kawasan konservasi dan di sekitar kawasan.

"Mengingat, kawasan nantinya akan didayagunakan oleh tiga pihak, yakni pemerintah selaku regulator, masyarakat yang memanfaatkaan ekosistem sebagai kebutuhan dasar hidup, serta pihak swasta yang seringkali memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan," terangnya.

Melalui rumusan yang mendalam tersebut, Erislan yakin UU yang tercipta akan menjadi acuan, sekalipun ada pergeseran tatanan kehidupan ke arah modernisasi. Dengan kata lain, UU ini telah mengatur konsevasi secara sistematis, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Sehingga, kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat serta terhindar dari bencana-bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan alam.

"Jadi, menurut saya DPR tidak perlu buru-buru mengesahkan RUU ini, perlu melibatkan lebih banyak lagi pakar yang berkompeten di bidangnya," tegas Erislan.

Pada Jumat (7/12) lalu, Komisi IV DPR telah mengundang sejumlah ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Mereka memaparkan sejumlah masalah dan tantangan RUU Konservasi di bidang pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, ekosistem, dan hukum. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA