Demikian disampaikan oleh Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara. Dia juga tercatat sebagai presidium Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP).
"Dimana relevansinya kontestasi Pilpres saat ini dikaitkan dengan Pak Harto? Sudah tentu tidak elok juga jika seandainya kasus korupsi Damayanti Wisnu Putranti (mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP) di Kementerian PUPR dikait-kaitkan dengan Capres petahana Joko Widodo? Ahmad Basarah terlihat emosional dan tidak obyektif," tutur Suhendra, Selasa (11/12).
Tap MPR Nomor XI/1998 pasal 4 yang menyebut nama Soeharto, pasal tersebut berlaku umum dan dikenakan kepada siapa saja dalam hal penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak terkecuali Soeharto.
Jelas Suhendra, esensi atas pasal tersebut adalah upaya penegakan hukum yang berlaku sama atas semua warga negara dalam hal penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek-praktek KKN.
Menurutnya, korupsi era sekarang ini juga tidak lebih baik dari era-era sebelumnya. Puluhan bahkan ratusan kepala daerah, pejabat negara lainnya sudah terpidana korupsi.
"Mantan Ketua MK Mahfud MD sempat berkomentar bahwa korupsi era reformasi justru semakin tumbuh subur dan marak," ujar Suhendra.
"Sebaiknya kita semua jujur, mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan Mas Prabowo tentang sudah kronisnya korupsi di Indonesia," tutupnya menambahkan.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: