Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah: Pengembalian Uang WNI Dari Swiss Cuma Fiksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 Desember 2018, 05:43 WIB
Fahri Hamzah: Pengembalian Uang WNI Dari Swiss Cuma Fiksi
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Setelah tax amnesty atau pengampunan pajak, tentu sudah tidak ada lagi aset milik warga negara Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tegas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi rencana penandatangan tahap akhir Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik antara pemerintah Indonesia dan Swiss.

Diyakini pemerintah, penandatanganan ini akan menjadi pintu masuk menarik kembali aset-aset WNI yang berada di Bank Swiss. Diperkirakan aset itu mencapai Rp 7 ribu triliun.

“Sejarah pengembalian uang negara di luar negeri itu berita bohong, meski diomongkan oleh pejabat tinggi. Ngga pernah ada bukti dan memang nggak ada,” ujarnya sesaat lalu, Sabtu (15/12).

Fahri memastikan tidak ada lagi aset yang tertinggal di luar setelah pemerintah melakukan pengampunan pajak. Dia kemudian mencontohkan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang kini berani tampil dan membuat partai politik setelah ikut tax amnesty.

“Karena dia nggak sembunyi lagi. Semua sudah diklarifikasi dengan pemerintah pasca UU Tax Amnesty,” ujarnya.

Tapi, melalui para pembisik, Jokowi tetap mengumbar janji ada uang Rp 7.000 triliun di Swiss dan bisa diambil setelah perjanjian MLA rampung.

“Presiden mau lagi. Kasihan,” sambung Fahri.

Dengan alasan itu, dia menegaskan bahwa aset WNI cuma fiksi yang dihidupkan untuk membuat janji baru. Sekaligus untuk menutupi janji yang gagal dipenuhi, yang kini sedang ditagih rakyat.

“Nggak ada buktinya. Bohong dan tidak terbukti. Capek melayani janji baru padahal janji lama masih mangkrak. Kita jangan tertipu,” tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA