Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembakaran KTP-el Rusak, Cara Mendagri Redam Polemik Di Tahun Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Senin, 17 Desember 2018, 04:51 WIB
Pembakaran KTP-el Rusak, Cara Mendagri Redam Polemik Di Tahun Politik
Mendagri/Net
rmol news logo Demi meredam polemik di tahun politik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan jajarannya memusnahkan semua KTP-el yang rusak dan tidak sah dalam satu pekan.

"Setiap hari kita lakukan pemusnahan. Kalau masih ada satu KTP-el yang rusak, segera dimusnahkan," ungkap Tjahjo.

Kemendagri sebelumnya menerbitkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, pada 13 Desember 2018.

Tjahjo menegaskan dengan terus berulangnya kasus KTP-el tercecer, membuat dirinya mengambil tindakan tegas berupa pemusnahan seluruh e-KTP yang rusak dan tak sah dengan cara dibakar.

"Walaupun KTP-el itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik. Bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," demikian Tjahjo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA