Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kiai Zaini: Jangan Ada Larangan Pemeluk Agama Jalankan Syariah Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Desember 2018, 17:54 WIB
Kiai Zaini: Jangan Ada Larangan Pemeluk Agama Jalankan Syariah Di Indonesia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ikatan Pesantren Indonesia mengaku heran dengan sikap sejumlah politisi yang menolak tatanan akidah Islam sebagai bagian dari hukum nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Padahal, UUD 45 menjamin kebebasan pemeluk agama menjalankan kepercayaannya masing-masing.

"Kita sangat sayangkan adanya politisi yang menolak akidah hukum Islam, padahal itu adalah ajaran Islam dan tidak bertentangan dengan hukum kita. Kenapa mereka harus menolak," kata Ketua Umum DPP Ikatan Pesantren Indonesia KH Zaini Ahmad SRK di Jakarta, Senin (17/12).

"Tidak setuju boleh tapi jangan menolak apalagi membenci," tambahnya.

Kiai Zaini mengingatkan, Indonesia adalah negara yang beragama sehingga tidak boleh ada yang melarang masyarakatnya menjalankan syariah masing-masing.

"Kalau mau melarang itu seharusnya prostitusi, peredaran miras dan korupsi yang semua agama melarang berkembang di Indonesia. Jangan syariah Islam seperti poligami yang dibolehkan dengan tertentu," tutur pengasuh Ponpes Al-Iklas Pasuruan Jawa Timur itu.

Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie sebelumnya menyerukan revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan, terutama praktik poligami. Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami.

Alasannya, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan. Selain itu, PSI memastikan tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama seperti perda syariah dan perda Injil. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA