Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan, Anies sudah mengantongi izin untuk menghadiri acara Gerindra tersebut.
"Pak Anies sudah mengajukan izin untuk memenuhi undangan Gerindra, dalam kapasitas sebagai gubernur DKI," ujar Soni saat dihubungi, Selasa (18/12).
Menurut Soni, kedatangan Anies ke Sentul juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengaturan cuti kampanye bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilu diatur dalam Pasal 35 s/d 40 PP No. 32/2018Diatur juga dalam PKPU No. 23/2018," tambah Soni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.