"Ini kan terjadi di pesantren, maka Kementerian Agama (Kemenag) di setiap wilayah harus terus menerus melakukan kontrol dan pengawasan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listryarti, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/12).
Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak. Polda Jawa Barat merilis aksi tersebut dilakukan Bahar kepada CAJ (18) dan MKUAM alias Zaki (17) di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).
Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Bahar pun kini mendekam dalam sel.
Reto Listryarti menyampaikan KPAI akan mendorong untuk dilakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terjadi di lingkungan pendidikan.
"Dan dinas-dinas pendidikan yang harus melakukan kontrol atau pengawas secara terus menerus. Kan tiap sekolah atau pesantren ada pengawasnya," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.