Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPP Hanura: Komisioner KPU Diduga Sudah Bermain Politik Kotor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Desember 2018, 12:34 WIB
Ketua DPP Hanura: Komisioner KPU Diduga Sudah Bermain Politik Kotor
Benny Rhamdani/RMOL
RMOL. Dilarangnya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta alias OSO untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tanda bahwa komisioner KPU diduga sudah bermain politik kotor.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang sudah membolehkan OSO untuk mencalonkan diri sebagai calon DPD harusnya dijalankan sesegera mungkin.

"Karena putusan yang sudah menyatakan batal keputusan KPU RI nomor: 1130/PL.01,4-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018," urainya dalam orasi demontrasi di depan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Menguatnya dugaan politik kotor yang dilakukan oleh para komisioner KPU menurut dia karena mereka malah menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"Padahal putusan itu sudah sangat jelas. Saya ingin memberikan kesaksian dimana bahwa diduga politik kotor sudah masuk di gedung ini yang harusnya mengawal demokrasi," demikian Benny Rhamdani.

Selain itu, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga sudah mewajibkan KPU untuk meloloskan pencalegan DPD OSO dapil Kalimantan Barat. MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26/2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA