Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanura Ancam Laporkan Semua Komisioner KPU Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Desember 2018, 13:53 WIB
Hanura Ancam Laporkan Semua Komisioner KPU Ke Bareskrim Polri
Benny Rhamdani/RMOL
rmol news logo . Partai Hanura berencana melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bareskrim Mabes Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani menegaskan hal itu dilakukan karena para komisioner KPU tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membolehkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta alias OSO untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat.

"Kami akan melaporkan ke Bareskrim, dorong proses hukum. Kami sudah punya bukti," tegasnya kepada Kabag Keamanan KPU, Suyadi yang menerima mereka di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Langkah itu mereka tempuh setelah 34 pengurus DPD dan pengurus DPP Hanura selaku perwakilan dari ribuan pendemo kader Hanura tidak berhasil menemui salah satu komisioner KPU.

"Kalau ngomong di media gagah perkasa kalau ketemu owner peserta pemilu tak mau. Dia hanya EO (event organizer). Banci kalau tidak mau menemui kami. Kami ultimatum, kalau dalam 15 menit tidak menemui kami, kami akan laporkan ke Bareskrim," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, semua putusan pengadilan baik dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN sesungguhnya tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg DPD sekalipun dia masih menjabat sebagai ketum Hanura. Terlebih PKPU Nomor 26/2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD pun sudah dibatalkan oleh MK.

Nah, karena komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah pengadilan, Yusril pun membuka peluang untuk membawa kasus tersebut ke ranah etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ranah pidana.

"Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP. Tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak," demikian Yusril.

Pantauan di lapangan, ribuan kader Hanura saat ini sudah meninggalkan jalanan depan kantor KPU pusat. Namun demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut soal apakah mereka jadi melaporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri melalui saluran telepon, Benny Rhamdani belum memberikan jawaban lebih lanjut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA