Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kecurangan Pemilu, BPN Lantik 70 Satgas Di Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Desember 2018, 21:36 WIB
Cegah Kecurangan Pemilu, BPN Lantik 70 Satgas Di Ibukota
Satgas Jakarta Raya/Dok
rmol news logo Badan Pemenangan Nasional (BPN), calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melantik 70 orang yang tergabung dalam Satuan Petugas (Satgas) untuk mengawasi kecurangan dalam Pemilu 2019. Pelantikan digelar di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, Jumat (21/12).

Ketua Umum Satgas Jakarta Raya, Chandra Negara mengatakan pihaknya melantik Satgas di setiap provinsi. Untuk Satgas Jakarta Raya, melingkupi 10 kabupaten/kota, yaitu enam di DKI Jakarta dan empat kota satelit yang mengelilingi Jakarta.

Dikatakan Chandra, pelantikan Satgas Jakarta Raya dilakukan untuk mengawasi dan mencegah praktik kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.

Menurut Chandra, setidaknya terdapat ada tiga hal yang diduga berpotensi menjadi kecurangan dalam Pemilu. Pertama, Dukcapil tidak membuka data pemilih dengan alasan yang tidak jelas dan menabrak Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kedua, memasukkan DPT yang mengalami gangguan kejiwaan. Dan selanjutnya penggelembungan KTP elektronik dan blangko KTP elektronik, dan sistem IT yang memiliki kecenderungan manipulasi suara yang masuk," kata Chandra.

Pihaknya, sambung Chandra, sudah menyiapkan beberapa langkah guna mengantisipasi terjadinya praktik kecurangan.

Pertama, memastikan DPT sesuai dengan nama dan tempat tinggal serta mengenali DPT yang tidak berdomisili di lingkungan dengan berkoordinasi dengan KPUD, Panwaslu, Kelurahan, ataupun RT dan RW setempat. Hal ini untuk menangkal nama-nama yang tidak berdomisili di suatu lingkungan tapi berupaya mencoblos di TPS lingkungan tersebut.

"Setelah proses penghitungan suara di TPS para saksi langsung foto kertas Plano dan form C-1. Kemudian melakukan pengawasan penghitungan ulang di kelurahan dan di kecamatan," jelas Chandra.

Selain itu, tambah Chandra, pihaknya akan mendesak KPU untuk mengeluarkan peraturan terkait quick count (hitung cepat) dan exit poll yang dibuat oleh sejumlah lembaga tertentu.

"Quick count dan exit poll dilaksanakan dalam pilpres 2019 karena kami duga sebagai penggiringan opini publik yang mempengaruhi hasil real count dan kami meragukan independensi lembaga survei yang melakukannya. Setidaknya, quick count dikeluarkan setelah 3x24 jam setelah hasil real count dikeluarkan oleh KPU RI," pungkasnya. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA