Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Punya Tugas Tuntaskan Kasus, TNI-Polri Tidak Boleh Ditarik Dari Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Desember 2018, 01:03 WIB
Punya Tugas Tuntaskan Kasus, TNI-Polri Tidak Boleh Ditarik Dari Papua
Pasukan TNI/Net
rmol news logo Permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe agar pasukan TNI-Polri mundur dari bagian operasi kelompok kriminal bersenjata di Papua dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro mengatakan TNI punya tugas menyelesaikan kasus pelanggaran hukum berat hingga tuntas. Apalagi, masih ada empat orang karyawan PT Istaka Karya yang hingga kini belum diketahui nasibnya.

"Seruan yang disampaikan Gubernur Papua tidak tepat. TNI-Polri tidak boleh ditarik karena masih punya tugas menyelesaikan kasus," ujar Simon, sapaannya, Minggu (23/12).

Di samping itu, kata Simon, kehadiran TNI-Polri di Kabupaten Nduga juga untuk melindungi rakyat dari kekejaman kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), menjaga keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

"Justru kehadiran pasukan TNI-Polri di Nduga untuk menjalankan tugas utama melindungi dan menjaga wilayah Indonesia. Termasuk menjaga situasi kondusif saat perayaan Natal," ujar Simon.

Simon mengingatkan bahwa kelompok separatisme di Papua telah melakukan pelanggaran HAM dan melawan kedaulatan NKRI. Kelompok separatis harus ditindak tegas karena bisa mengancam kedaulatan NKRI.

"Saya melihat justru agak janggal jika seorang gubernur meminta menarik pasukan TNI-Polri yang sedang bertugas menuntaskan kasus pelanggaran hukum berat. Sang gubernur seperti tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala daerah," terang Simon yang juga pengamat intelijen tersebut.

Seharusnya, lanjut Simon, Lukas Enembe bisa bertindak sesuai peraturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa kewajiban kepala daerah adalah mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan melaksanakan program strategis nasional.

Selain itu, sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Dengan melihat tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang, maka TNI tidak perlu ditarik dari bumi Papua. Justru dalam siatusi menjelang Natal dan tahun baru, daerah-daerah rawan konflik harus diperkuat. Hal itu untuk menjaga ancaman kedaulatan dan menjaga rasa aman masyarakat," pungkas Simon. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA