Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Pelanggaran Ini Bisa Dibuktikan, Freeport Gratis Dimiliki Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Desember 2018, 01:18 WIB
Jika Pelanggaran Ini Bisa Dibuktikan, Freeport Gratis Dimiliki Indonesia
Ichsanuddin Noorsy/RMOL
rmol news logo Pemerintah bisa saja tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2021, sebagaimana KK generasi kedua yang ditandatangani 30 Desember 1991.

Dengan tidak memperpanjang, pemerintah bisa langsung mengambil alih perusahaan milik Amerika Serikat itu tanpa biaya sepeserpun uang saat kontrak habis.

Begitu kata ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/12).

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan jika pemerintah mampu membuktikan PTFI telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Salah satunya, pelangaran hukum tentang laporan deep mining (penambangan dalam) PTFI.

Sebab, ada perbedaan antara laporan ke bursa saham di Amerika Serikat New York Stock Exchange dengan laporan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia.

"Yang kedua, pelanggaran atas pemakaian hutan lindung (sebagai lahan tambang)," sambungnya.

Selanjutnya, tentang pelanggaran atas pembuangan limbah tambang atau tailing yang merusak lingkungan di sekitar tambang emas itu.

Pun kata Noorsy, pelanggaran pembuangan tailing itu secara tak langsung diakui sendiri oleh PTFI dengan melakukan pembayaran kepada pemerintah Provinsi Papua dan Mimika sebesar Rp 350 miliar.

"Kan sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran hukum. Dengan alasan pelanggaran hukum itu sesungguhnya tidak ada kewajiban pemerintah untuk memutuskan Kontrak Karya 1997 dan memperbarui dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nggak perlu, karena tadi ada itikad tidak baik dari Freeport," jelasnya.

Hal itu menurutnya diperparah dengan pengakuan mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. RR, sapaan akrabnya mengungkapkan adanya dugaan suap kepada menteri di era Soeharto sehingga pada 30 Desember 1991, kontrak Freeport diteken untuk perpanjangan selama 30 tahun hingga tahun 2021.

"Jadi sesungguhnya ada empat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Freeport," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA