Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden KSPI: Pekerja Tiongkok Masih Jadi Momok, Jokowi Harus Cabut Perpres TKA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Desember 2018, 15:10 WIB
Presiden KSPI: Pekerja Tiongkok Masih Jadi Momok, Jokowi Harus Cabut Perpres TKA
Said Iqbal/Net
rmol news logo . Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Indonesia menjadi momok tersendiri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih bekerja dan pencari kerja.

Presiden Joko Widodo pun didesak untuk segera mencabut Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, faktanya saat ini sudah ratusan ribu, bahkan hampir 1 juta TKA Tiongkok yang bekerja di Indonesia, utamanya di sektor baja, pertambangan, dan perkebunan.

Namun yang menjadi masalah adalah mereka kebanyakan merupakan pekerja kasar alias unsklill workers.

"Beberapa perusahaan pun masih menggunakan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan undang-undang yang kita sebut buruh kasar, terutama unsklill workers dari China," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (26/12).

Pihaknya mengaku tidak percaya kalau dibilang TKA Tiongkok di Indonesia sudah mencapai 10 juta jiwa. Namun jika regulasi pemerintah utamanya Perpres 20/2018 masih belum juga dicabut, bukan tidak mungkin TKA Tiongkok nantinya akan mencapai 10 juta.

Sebab, di tahun-tahun berikutnya investasi Tiongkok yang selalu mensyaratkan membawa TKA akan semakin bertambah.

"Kami minta Perpres 20/2018 dicabut. Itu memudahkan masuknya TKA. Kalau TKA yang skill workers tidak ada masalah. UU tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sudah ada kok. Tapi yang skill workers," tutup Said Iqbal. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA