Dalam putusan itu disebutkan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan PPP Muktamar Jakarta yang waktu itu dipimpin Djan Faridz melawan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia.
Menurut Humphrey, isi putusan PK tersebut tersebut tetap sejalan dengan Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, yang mana Majelis Hakim PK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perselisihan dalam perkara ini adalah perselisihan mengenai keabsahan muktamar, bukan perselisihan kepengurusan partai.
Oleh sebab itu, kata Humphrey, hal itu harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
Dengan demikian, lanjut dia, Putusan PK No. 79 tersebut adalah putusan badan peradilan mengenai PPP yang berlaku saat ini, yang mana mengembalikan kepada Mahkamah Partai.
"Ini secara tidak langsung telah memberikan pengesahan kepada PPP versi Muktamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang dilaksanakan sesuai keputusan Mahkamah Partai," pungkasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: