Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: KPU Cari Jalan Agar Tidak Berhadapan Dengan Saya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Desember 2018, 02:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra: KPU Cari Jalan Agar Tidak Berhadapan Dengan Saya
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisi Pemilihan Umum bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

Demikian disampaikan Yusril menanggapi komentar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa caleg harus bersedia tidak aktif menjalankan profesi sebagai pengacara selama masa pencalonan. Mengingat, Yusril masih aktif sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Yusril, KPU telah salah memahami makna pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan ayat 2 huruf (g) UU Pemilu soal syarat bakal calon anggota DPR.  

"Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR. Terang bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kalau baru sekadar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada," jelas Yusril kepada wartawan, Jumat (28/12).

Dia mengatakan, implementasi norma pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan ayat 2 huruf (g) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesinya jika telah dilantik dan selama menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota dewan yang namanya sudah masuk DCT bukanlah pejabat negara.

"Karena itu, advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR namun belum dilantik maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," papar Yusril.

Yusril mengaku heran dengan KPU yang menyerangnya dalam sidang Bawaslu RI saat memeriksa laporan OSO tentang pelanggaran administrasi pemilu. Padahal, dirinya tidak hadir dalam sidang.

Menurutnya, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat namun tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU.

"KPU nampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun tidak mempermasalahkan jika namanya dicoret KPU dari DCT karena tetap menjalankan profesi sebagai advokat.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg. Agar saya bisa membela partai saya PBB dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silahkan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," tegas Yusril. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA