Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

POLEMIK PPP

Tidak Satupun Gugatan Djan Faridz Yang Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 29 Desember 2018, 09:34 WIB
Tidak Satupun Gugatan Djan Faridz Yang Dikabulkan
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo . Mahkamah Agung memberikan kado manis akhir tahun kepada kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, dengan menolak upaya terakhir kubu Djan Faridz untuk merebut kepengurusan PPP.

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Dalam penjelasannya, sekjen PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 ini menyatakan bahwa perkara yang diputus MA tersebut merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz cs di berbagai jalur peradilan.

Pihaknya mencatat bahwa gugatan Djan Faridz diajukan via Mahkamah Konstitusi empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul, Sabtu (29/12).

Jelas dia, dengan putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Karenanya, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta, karena tidak ada satupun legalitas yang medukung mereka baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan bahwa pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kapada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," demikian Arsul Sani. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA