Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Pemecatan Said Didu Sarat Politisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 29 Desember 2018, 10:35 WIB
DPR: Pemecatan Said Didu Sarat Politisasi
M. Said Didu/Net
rmol news logo . Pencopotan M. Said Didu dari komisaris BUMN PT Bukit Asam menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Terlebih, Said Didu dipecat lima 5 sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar BUMN. Alasannya juga terkesan dibut-buat, yaitu karena sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.

Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo menyatakan, pemerintah hanya mengedepankan politisasi BUMN ketimbang profesionalisme.

"Orang yang duduk di BUMN itu harus betul-betul orang yang profesional. Komisaris itu harus profesional dan kompeten. Pak Said Didu itu orang yang kompeten," kata Bambang kepada redaksi, Sabtu (30/12).

Selain pencopotan Said Didu sarat dengan politisasi, BUMN dinilai tidak bisa menjadi stabilisator karena kerja-kerja BUMN adalah wilayah tehnicly.

"Pak Daid Didu itu korban politisasi. BUMN tidak boleh dipolitisassi karena BUMN konsen pada wilayah teknis sekali," tegas Bambang.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini meminta Presiden untuk lebih bijak dalam memberikan kebijakan yang mendukung upaya pemajuan sektor BUMN sebagai penyanggah ekonomi nasional.

"Kedepankanlah profesionalisme, nah Presiden juga harus lebih bijak lagi. Kalau Presiden-nya kurang kompeten, nah ini akibatnya, jalan-jalannya lebih banyak ketimbang megurusi masalah negara," tutup Bambang.

M. Said Didu adalah Sekretaris Menteri ESDM tahun 2014-2016, juga pernah tercatat sebagai Perekayasa di BPPT, Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010). Dia juga merupakan Katua Umum PII (2009-2012), Ketua Umum Alumni IPB (2008-2013), Ketua ICMI (2003-2005), serta pernah tercatat sebagai anggota DPR/MPR (1997-1999). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA