Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Humphrey Djemat: Putusan PK Tidak Beri Keabsahan Terhadap Romahurmuziy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Desember 2018, 14:28 WIB
Humphrey Djemat: Putusan PK Tidak Beri Keabsahan Terhadap Romahurmuziy
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat/Net
rmol news logo . Klaim Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Arsul Sani yang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018 telah memberikan keabsahan bagi kubu mereka adalah sebuah kekeliruan.

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat menegaskan, putusan MA tidak memberikan keabsahan terhadap kepengurusan M. Romahurmuziy, malah sebaliknya MA mengakui PPP yang dipimpin oleh pendahulunya, Djan Faridz.

"Sebagaimana diketahui, Putusan PK nomor 79 dianggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta karena memberikan pertimbangan bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar, dan oleh karenanya harus dikembalikan sesuai dengan amanat Mahkamah Partai, yang mana Mumtamar Jakarta sebagai satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai," tutur Humphrey dalam keterangannya, Sabtu (29/12).

Sementara itu, terkait Putusan PK No. 182 PK/TUN/2018, MA sama sekali tidak memberikan keabsahan kepada PPP pimpinan Romahurmuziy. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditegaskan Humphrey, justru PPP Muktamar Jakarta yang pernah dinyatakan sah oleh Putusan MA. Putusannya pun sudah inkracht. Yaitu Putusan MA No. 601 yang menyatakan keabsahan Muktamar Jakarta dan Putusan MA No. 504 yang membatalkan SK Menkumham terhadap kubu Romahurmuziy.

"Namun keduanya tidak dihiraukan oleh pemerintah melalui Menkumham, dengan berbagai alasan yang dipaksakan," tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Humphrey, terbukti bahwa perselisihan PPP tidak luput dari intervensi pemerintah. Pemeritah dinilainya telah membodohi publik dengan melakukan praktik curang, dimana hukum telah dikangkangi hanya demi kepentingan politik.

"Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Rommy, melainkan berhadapan dengan penguasa yang zalim," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Humphrey, meskipun setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan secara de facto tidak pernah terwujud akibat berhadapan dengan pemerintah yang tidak patuh hukum, tekad dan perjuangan pihaknya demi menemukan keadilan tidak akan pernah berhenti.

"Fiat justitia ruat caelum, keadilan tetap harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA