Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Romy: Putusan MA Kado Manis Di Akhir Tahun 2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 30 Desember 2018, 08:52 WIB
PPP Romy: Putusan MA Kado Manis Di Akhir Tahun 2018
Arsul Sani/Net
rmol news logo Mahkamah Agung menolak gugatan kubu Djan Faridz dan menguatkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Penolakan MA tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

"Putusan MA adalah kado manis akhir tahun 2018 kepada kepengurusan PPP di bawah Romahurmuziy," ujar Sekjen DPP PPP Arsul Sani di Jakarta, Minggu (30/12).

Arsul menyatakan, kubu PPP Muktamar Jakarta yang kala itu dipimpin Djan Faridz cukup banyak melayangkan gugatan. Di antaranya melalui Mahkamah Konstitusi ada empat perkara, PN Jakarta Pusat ada dua perkara dan PTUN Jakarta terdapat enam perkara.

 "Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ucapnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA