Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Banten Jangan Masuk Angin Usut Fitnah Hasto Ke Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 02 Januari 2019, 22:30 WIB
rmol news logo Bawaslu RI melimpahkan pemeriksaan kasus dugaan penghinaan dan fitnah dengan terlapor Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto ke Bawaslu Banten. Pelapor berharap Bawaslu Banten tidak masuk angin.

"Bawaslu Banten dalam menjalankan fungsinya agar tidak tebang pilih dan bersikap profesional," kata Kordinator Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya, Rabu (2/1).

Kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang dilakukan Hasto dilaporkan Nita Puspita Sari bersama TAIB. Laporan merujuk pemberitaan yang mengutip pernyataan Hasto pada acara Safari Kebangsaan di Serang, Banten. Di forum itu Hasto mengatakan, "Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?"

Djamal mengatakan pihaknya bersama Nita dan para saksi bergerak ke Bawaslu Banten untuk memberikan keterangan. Djamal meminta Bawaslu Banten meminta penjelasan dari media-media yang telah memuat pernyataan Hasto tersebut untuk membuktikan apakah pernyataan tersebut benar disampaikan Hasto atau bukan.

"Tidak mungkin media-media ternama tersebut memuat suatu berita jika tidak ada sumbernya, sebagaimana tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya," kata Djamaluddin.

Djamaluddin menyayangkan Hasto menyebar fitnah dan menghina Prabowo sementara TKN selalu mendengungkan agar jangan menyebar fitnah dan agar bicara selalu berdasarkan fakta dan data.

"Pelapor bersama Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) akan terus berjuang mengawasi dan mewujudkan pelaksanaan kampanye pemilu yang aman tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang, sebagaimana Deklarasi Damai Pemilu 2019 di Jakarta, 23 September 2018 yang lalu," demikian Djamaluddin.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA