Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEPP), Neni Nur Hayati, Kamis (3/1).
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kelembagaan dan pendidikan politik bagi masyarakat," ujar Neni.
Laporan dana kampanye, selain mendorong tatakelola keuangan partai politik, calon anggota legislatif dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam kontestasi.
"Kepatuhan keuangan peserta Pemilu dalam melaporkan LPSDK merupakan cerminan integritas dan profesionalitas," sebut Neni.
Namun, pengumuman yang transparan tidak hanya sekedar kepatuhan waktu dan keterpenuhan kelengkapan administrasi LPSDK, juga harus disertai dengan asal sumbangan.
DEPP juga mendorong kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Indonesia khususnya Bawaslu Jawa Barat untuk mengawasi secara melekat proses tahapan LPSDK ini dan menyampaikannya kepada publik hasil dari pengawasan secara transparan dan sebenar-benarnya.
"Sebagai bentuk pendidikan bagi para pemilih, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mencermati LPSDK ini, yang pada akhirnya akan mampu memberikan informasi kepada masyarakat tentang kondisi peserta Pemilu," demikian Neni.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: