Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah: Peleburan BP Batam Tidak Bisa Dengan PP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 07 Januari 2019, 17:03 WIB
Fahri Hamzah: Peleburan BP Batam Tidak Bisa Dengan PP
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Peleburan Badan Pengelola (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ini lantaran keduanya diatur oleh UU yang berbeda.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut bahwa keberadaan BP Batam diatur dengan UU tentang kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sementara Pemkot Batam mengacu pada UU Pemerintah Daerah.

“Jadi kalau mau digabung tidak bisa dengan Peraturan Pemerintah (PP), harus dengan UU. Penggabungannya aneh, dia mau digabung Walikota kawasan FTZ dengan otorita. Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan menteri desa,” ujarnya daam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/1).

Lebih lanjut, dia curiga ada agenda tersembunyi dari sekelompok orang di balik peleburan ini. Sebab, rencana peleburan tidak didahului kajian mendalam.

"Saya kira ada yang mencurigakan. Ada orang yang mau memakai jabatan walikota untuk menguasai otorita atau badan lain. Nggak boleh sembarangan diambil alih,” tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA