Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut bahwa keberadaan BP Batam diatur dengan UU tentang kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sementara Pemkot Batam mengacu pada UU Pemerintah Daerah.
“Jadi kalau mau digabung tidak bisa dengan Peraturan Pemerintah (PP), harus dengan UU. Penggabungannya aneh, dia mau digabung Walikota kawasan FTZ dengan otorita. Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan menteri desa,†ujarnya daam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/1).
Lebih lanjut, dia curiga ada agenda tersembunyi dari sekelompok orang di balik peleburan ini. Sebab, rencana peleburan tidak didahului kajian mendalam.
"Saya kira ada yang mencurigakan. Ada orang yang mau memakai jabatan walikota untuk menguasai otorita atau badan lain. Nggak boleh sembarangan diambil alih,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.