Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Peleburan BP Batam Tabrak Tiga UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Januari 2019, 18:26 WIB
Gerindra: Peleburan BP Batam Tabrak Tiga UU
Riza Patria/Net
rmol news logo Rencana pemerintah untuk melebur Badan Pengelola (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam dinilai politis dan ngawur.

Begitu kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dalam diskusi bertema ‘Menakar Masa Depan Free Trade Zone Batam dan Inkonsistensi Kebijakan Pusat dalam Mengembangkan Batam’ di Media Center DPR,  Selasa (8/1).

“Pemerintah ini menganggap Batam tidak bisa sukses karena adanya dualisme atau dua kepala sehingga dikeluarkan Peraturan Menteri untuk menyatukan dualisme menjadi satu, lantas masalah bisa selesai. Logika berpikirnya kan seperti itu," ujarnya.

Riza menilai pemerintah dalam mengambil keputusan,  tidak melihat substansi masalah yang sesungguhnya terjadi di Batam. Sebab, dia berkeyakinan yang terjadi di Batam bukan persoalan dualisme. Solusinya juga bukan menyerahkan kewenangan BP Batam kepada pemerintah kota.

Tindakan itu, tegasnya lagi, melanggar berbagai UU. Antara lain UU 53/1999 tentang Pembentukan Kota Batam, UU  23/2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama pasal 76 tentang rangkap jabatan,  dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Bahkan PP lainnya sudah dilanggar. Jadi lucu kalau Pak Darmin (Menteri Perekonomian, Darmin Nasution) bilang tidak ada yang dilanggar,” kata wakil ketua Komisi II DPR itu.

Tidak hanya melanggar UU, keputusan itu juga bisa memicu konflik. Terutama konflik anggaran dan kepentingan. Sebab walikota, menurutnya, adalah jabatan politik.

"Jadi kental kepentingan politik di balik keputusan itu," demikian Riza. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA