Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peleburan BP Batam Masuk Kategori Lampu Kuning

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Januari 2019, 18:57 WIB
Peleburan BP Batam Masuk Kategori Lampu Kuning
Diskusi di DPR/Net
rmol news logo Peleburan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pemerintah kota (pemkot) Batam akan menabrak UU. Salah satunya UU 53/1993 tentang Pembentukan Kota Batam.

Dalam UU itu, kata dia, jelas menyebut penyertaan otoritas Batam dalam mengambil kebijakan apapun tidak bisa ditafsirkan secara otomatis bisa dirangkap oleh walikota.

Sebab, tidak ada diamanatkan walikota Batam untuk merangkap jabatan di lembaga apapun.

"Oleh karena itu, ini sangat berbahaya. Saya nyatakan masuk lampu kuning dan berbahaya,” kata Firman dalam diskusi di Media Center DPR, Selasa (8/1).

Firman menyadari bahwa partainya mendukung Jokowi sebagai capres para Pilpres 2019. Namun dia merasa berkewajiban untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar jangan mendengarkan bisikan-bisikan informasi yang salah.

"Karena ada kepentingan kepentingan politik sesaat, ini negeri akan hancur kalau seperti ini," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA