Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Bawaslu: KPU Wajib Kembalikan OSO Sebagai Calon Anggota DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Januari 2019, 16:31 WIB
Putusan Bawaslu: KPU Wajib Kembalikan OSO Sebagai Calon Anggota DPD
Sidang putusan gugatan OSO terhadap KPU
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengembalikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan OSO. Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD dan menerbitkan putusan baru yang memasukkan nama OSO.

KPU harus melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg.

"Memerintahkan terlapor untuk menertibkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan komisi 1130/PL.1.4-kpt/06/kpu/IX/2018 tanggal tanggal 20 September 2018," tegasnya.

Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dalam waktu tiga hari.

Selama ini KPU bersikeras meminta OSO mengundurkan diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Alasannya, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkata lain. PTUN memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya

Putusan Bawaslu hari ini wajib dilaksanakan KPU dalam waktu tiga hari.

KPU juga diwajibkan untuk menetapkan OSO sebagai Anggota DPD RI jika dia mengundurkan diri dari pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan Dr Haji Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," pungkas Abhan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA