Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Ke Andi Arief: Kalau Menurut Anda Berbahaya, Gugatlah Demokrat, Sampaikan Kepada SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Januari 2019, 12:47 WIB
Mahfud Ke Andi Arief: Kalau Menurut Anda Berbahaya, Gugatlah Demokrat, Sampaikan Kepada SBY
Mahfud MD/Net
rmol news logo . Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD tidak terima dengan sikap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang terkesan menyudutkannya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya tentang tidak apa-apa kecurangan terjadi, selama perbedaan suara antar pasangan Capres sangat jauh adalah berdasarkan UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/2003 tentang MK.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu. Sampaikan kpd beliau (SBY) dong," kata Mahfud di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (10/1), membalas twittan Andi Arief.

Baca: Andi Arief: Logika Mahfud MD Sangat Berbahaya

Ditegaskan Mahfud, UU itu dulunya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di situ disebutkan bahwa perhitungan hasil Pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan).

"Kalau anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" lanjut Mahfud memaprkan.

Ditambahkannya, kecurangan yang jumlahnya tidak signifikan tidak bisa membatalkan kemenangan seseorang secara hukum konstitusi. Tapi hal itu ditegaskan tidak berlaku bagi hukum pidana.

"Secara hukum pidana pelakunya bisa dipenjarakan. Sama dgn pemenang pilkada tp korupsi. Pilkadanya menang, tp korupsinya dihukum. Bnyk, kan?" demikian Mahfud MD. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA