Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKN Dan BPN Diingatkan Tidak Rekayasa Sumbangan Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 10 Januari 2019, 14:51 WIB
TKN Dan BPN Diingatkan Tidak Rekayasa Sumbangan Kampanye
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin/Net
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diminta terbuka soal nilai dan sumber dana kampanye Pilpres 2019.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, TKN maupun BPN sebaiknya transparan dan tidak merekayasa jumlah dan pihak peyumbang.

"Karena ini menunjukkan nilai kejujuran dari paslon. Yang ditakutkan di kemudian hari, kalau ada yang tidak jujur, akan berdampak pada paslon yang sudah terpilih," ujar Said Salahudin, Rabu (10/1).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat penyumbang terbesar dana kampanye adalah untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga yang terbesar untuk pasangan nomor urut 01 ini datang dari dua komunitas pecinta olahraga golf bernama Golfer TBIG dan Golfer TRG.

Berdasar dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) paslon yang diserahkan ke KPU, ICW mencatat dana kampanye Jokowi-Ma'ruf totalnya mencapai Rp 55,98 miliar. Sekitar 86 persennya berasal dari pihak ketiga. Golfer TBIG Rp 19,74 miliar dan Golfer TRG Rp 18,19 miliar.

Sementara dana kampanye Prabowo-Sandi yang dilaporkan ke KPU sebesar Rp 54 miliar, dengan perincian 70 persen dari Sandi dan 30 persen dari Prabowo.

Said Salahudin menjelaskan, aturan dana kampanye sudah dimuat dalam PKPU 34/2018. Sumbangan perseorangan maksimal adalah Rp 2,5 miliar dan dari kelompok paling banyak Rp 25 miliar.

"Jadi tidak ada masalah kalau tidak melampaui PKPU 34/2018. Dan KPU tidak ada kewajiban membuka identitas penyumbang, tapi kalau mau dibuka ya bagus," ungkapnya.

Kalau mau dibuka sebagai bentuk transparansi, sebaiknya itu dilakukan oleh tim kampanye paslon dalam hal ini TKN dan BPN.

"Bagus saja kalau dibuka, tapi tidak ada kewajiban secara hukum," demikian Said Salahudin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA